Saturday, February 6, 2010

:(


Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
"Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara."

beginikah cara pemerintah memelihara?
menyita becak, alat pencari nafkah yang halal dari mereka yang kurang beruntung?
tolong pak, kalaupun diambil,
berikan mereka modal dan ilmu, agar kehidupannya jauh lebih layak.

No comments: